Jakarta – Isolasi PPKM pada 100 poin Jakarta dimulai hari ini dan diganti dengan sistem Ganjil bahkan (Gage). Deputi Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan upaya ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga dengan menyesuaikan perpanjangan Level PPKM 4.
“Jadi upaya-upaya ini dilakukan oleh Badan Transportasi yang dibantu oleh Ditlantas Polda Metro untuk mengatur mobilitas penduduk (tujuannya) untuk mengurangi mobilitas penduduk,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/2021) ).

Selain itu, Riza juga mengklaim implementasi Gage secara efektif untuk mengungkap kemacetan. Ini, mengatakan, terbukti ketika Gage diimplementasikan selama Pandemi Covid-19 tahun yang lalu.

“Dulu efektif pada tahun 2020 (mengendalikan kemacetan). Ini diadili lagi,” katanya.

Pemerintah Provinsi DKI mengungkapkan 8 kriteria untuk lulus Gage
Kepala Badan Transportasi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pihaknya akan memaksakan sistem pengukur pada 12 Agustus di 8 jalan.

“Kami akan menerapkan kembali area pembatasan lalu lintas dengan sistem yang aneh bahkan di jalan-jalan tertentu. Kami juga menarik bagi publik untuk tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali protokol kesehatan yang mendesak dan sehat,” kata Syafrin.

“Kami juga memohon kepada pengguna jalan untuk menghindari segmen jalan dan dapat menyesuaikan pengaturan set lalu lintas. Rambu Lalu Lintas Patuhi, petugas petugas di lapangan dan memprioritaskan keamanan di jalan,” lanjutnya.

Syafrin berkata, ada 8 kriteria untuk kendaraan yang lolos dari Gage. Ini detailnya:

1. Kendaraan yang membawa Society Disability
2. Kendaraan Ambulans.
3. Api kendaraan
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan digerakkan oleh motor listrik
6. Sepeda Motor
7. Kendaraan barang khusus bahan bakar bahan bakar bahan bakar minyak dan gas
8. Pemimpin Kendaraan Institusi Tinggi Republik Indonesia, yaitu:
– Presiden / Wakil Presiden
– Ketua Majelis Konsultasi Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat / Dewan Perwakilan Daerah
– Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Audit Supreme
– Kendaraan layanan operasional pelat layanan, TNI dan POLRI
– Manajemen pemimpin dan pejabat asing dan lembaga internasional yang merupakan tamu negara
– Kendaraan untuk memberikan bantuan dalam kecelakaan lalu lintas
– Kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan pertimbangan petugas polisi, seperti kendaraan transportasi uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian Nasional
– Penanganan petugas kesehatan kendaraan Covid-19 selama periode manajemen bencana nasional yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19
– Kendaraan Mobilisasi Pasien Covid-19
– Mobilisasi vaksin kendaraan Covid-19
-Deterracing tabung oksigen