Dalam UU Perkawinan Sudah Mengatur Jika Ada Kegiatan Seksual Dilakukan Secara Terpaksa Itu Masuk Aksi Pemerkosaan

Memang hal ini sempat menjadi pro dan kontra. Soal aksi pemerkosaan. Seperti yang kita ketahui pemerkosaan itu adalah sebuah tindakan seksual yang dilakukan dengan dipaksa, atau tidak ada persetujuan dari kedua pihak. Disaat satu pihak tidak mau, dan pihak yang satunya memaksakan untuk berhubungan badan, itu sudah termasuk dalam aksi pemerkosaan. Beda cerita jika ada …