Memang hal ini sempat menjadi pro dan kontra. Soal aksi pemerkosaan. Seperti yang kita ketahui pemerkosaan itu adalah sebuah tindakan seksual yang dilakukan dengan dipaksa, atau tidak ada persetujuan dari kedua pihak. Disaat satu pihak tidak mau, dan pihak yang satunya memaksakan untuk berhubungan badan, itu sudah termasuk dalam aksi pemerkosaan. Beda cerita jika ada pasangan yang melakukan hubungan badan tapi mereka belum terikat dalam perkawinan. Tapi mereka melakukan aksi tersebut, dengan didasari sama-sama mau, itu tidak termasuk dalam pemerkosaan, tapi masuk dalam zinah.
Dalam UU Perkawinan Sudah Mengatur Jika Ada Kegiatan Seksual Dilakukan Secara Terpaksa Itu Masuk Aksi Pemerkosaan
Mungkin dulu kalau dalam hubungan suami istri dan berbicara soal seks. Itu akan menjadi kebutuhan. Sehingga seks itu menjadi sebuah kewajiban antara suami istri. Tapi kita tidak akan pernah tahu bagaimana masalah atau urusan sebuah keluarga. Apalagi di zaman sekarang rata-rata. Suami istri yang menikah, mereka sama-sama bekerja. Walaupun posisinya sudah memiliki anak. Banyak yang memutuskan untuk tetap bekerja. Sehingga saat keduanya pulang rumah, keduanya sudah lelah. Tapi ingin melakukan hubungan. Tapi salah satu sudah sangat lelah, kadang hal tersebut sudah tidak dapat dipaksakan.
Ada beberapa pasangan yang mengerti akan hal tersebut. Bahkan kadang hal tersebut tidak hanya terjadi pada suami istri yang bekerja. Ada juga saat suaminya kerja. Istrinya mejadi ibu rumah tangga. Tapi menjadi ibu rumah tangga itu tidaklah mudah. Karena banyak yang harus dilakukan, banyak yang harus diselesaikan. Apalagi jika sudah memiliki anak. Otomatis kerjaan si istri tidak semudah itu. Sehingga saat malam, rasanya lelah sekali karena harus memastikan semua di rumah rapi, dan anak sudah terurus. Dan kadang istri merasa lelah sehingga memilih untuk istirahat.
Tapi kadang sang suami pulang kerja, mereka sudah stres dengan pekerjaan mereka, dan berhubungan seks itu adalah menjadi obat bagi mereka untuk kembali semangat. Tapi jika pasangan tidak mau, kadang akan ada kekecewaan. Sehingga tidak jarang beberapa orang memaksakan untuk istrinya bisa melayaninya. Dan tidak sedikit memaksakan istrinya melayaninya meskipun sedang tidur. Sehingga banyak yang merasa secara tidak langsung itu adalah pemerkosaan. Sehingga akhirnya dibuatlah UU Perkawinan yang mengatur soal itu